Rabu, 10 September 2014

HIRUK PIKUK BENDERA ACEH.BANDA ACEH



 ACEH  begitu komplek masalah yang kini mereka hadapi  kecurangan demi kecurangan seolah sudah biasa mereka hadapi . Baik itu secara Hukum Sejarah maupu Tata laksana Kepemerintahan sangat lekat kecurangan. DI TII,  Perang Cumbok, G  30S PKI,  Komplik Militer,  Sampai Pelanggaran HAM  berat pernah terjadi di Aceh Seakan hal yang demikian  sudah  legal untuk mereka terrima perlakuan Pemerintah Pusat.  Sekarang timbul lagi masalah indentitas Bendera Aceh, Badahal ketika perjajian di Helsiki jelas mereka (Pusat) terang terang telah menyetujui akan keberadaan Bendera Aceh disamping Bendera Merah putih,


Bendera Aceh (bulan Bintang) bukanlah bendera sebuah negara yang terpisahkan dari NKRI, ini tercantum dalam MOU Helsinki, karena bendera yang hampir sama dengan bendera partai, bendera club olah raga, bendera organisasi lain, tapi kenapa mereka (pusat) harus merasa alergi tentang keberadaan bendera yag satu ini. 


BANDA ACEH - DPRA meminta Gubernur Aceh untuk mengimplementasikan sejumlah qanun yang hingga kini belum diberlakukan. Di antaranya Qanun Nomor 3 Tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh yang telah disahkan DPRA tahun lalu.
Selain itu, DPRA mendesak Gubernur Aceh agar lebih serius menagih janji Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sehingga dalam sisa masa jabatannya yang kurang dari tiga bulan lagi semua aturan turunan dari UUPA yang belum dikeluarkan, bisa segera direalisasikan
.
Permintaan bernada desakan itu disampaikan Anggota DPRA, Erly Hasyim yang menjadi Juru Bicara DPRA saat membacakan rekomendasi DPRA terhadap Laporan Pertanggungjawaban Gubernur Aceh atas pelaksanaan APBA 2013 pada Sidang Paripurna Khusus DPRA di Gedung Utama DPRA, Rabu (16/7).
Qanun lainnya yang telah disahkan DPRA, tapi belum dilaksanakan Pemerintah Aceh, sebut Erly Hasyim, antara lain, Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2013 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Registrasi Penduduk serta Qanun Nomor 7 Tahun 2012 tentang Dana Abadi Pengembangan Sumber Daya Manusia.
Kecuali itu, DPRA juga dalam jawabannya atas laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBA 2013 Gubernur Aceh meminta Gubernur Zaini Abdullah mendesak pemerintah pusat agar Presiden  SBY dapat menyelesaikan turunan UUPA, baik berupa Peraturan Pemerintah (PP) maupun Pertauran Presiden (Perpres).
Perpres yang belum dikeluarkan itu adalah Perpres tentang Penyerahan Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Kantor BPN Kabupaten/Kota Menjadi Perangkat Aceh dan Perangkat Kabupaten/Kota. Sedangkan PP yang belum dikeluarkan adalah PP tentang Badan Pengelolaan Bersama Minyak dan Gas di Aceh serta PP tentang Pelimpahan Kewenangan Pemerintah yang Bersifat Nasional di Aceh.
Dua hal itu, kata Erly Hasyim, merupakan rekomendasi yang diberikan DPRA kepada Gubernur selaku pelaksana pemerintahan di Aceh.  Selain itu, masih terkait dengan LKPJ Gubernur tahun 2013, DPRA juga meminta gubernur segera menindaklanjuti semua temuan dan laporan hasil pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terhadap LHP Pelaksanaan APBA 2013.
Kemudian, kata Erly Hasyim, gubernur perlu terus meningkatkan pelayanan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) yang dimiliki Pemerintah Aceh untuk sebesar-besarnya kesejahteraan rakyat. Antara lain, pelayanan kesehatan di Rumah Sakit Umum dr Zainoel Abidin (RSUZA), Rumah Sakit Ibu dan Anak (RSIA), dan Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Banda Aceh, perlu terus ditingkatkan.
Berikutnya, kata Erli, pelayanan berobat gratis melalui BPJS yang dilaksanakan di rumah sakit dan puskesmas, perlu terus dipantau dan diawasi. Karena untuk pelaksanaan itu, pemerintah telah menyediakan anggaran yang cukup besar. Misalnya, untuk program berobat gratis melalui Jaminan Kesehatan Rakyat Aceh (JKRA).
Pada tahun 2014 ini, DPRA telah menyetujui alokasi anggaran yang cukup besar, mencapai Rp 400 miliar. Begitu juga dalam bidang lainnya, seperti bidang pendidikan, agama, sosial, budaya, dan olahraga.
Untuk bidang pendidikan, kata Erly Hasyim, DPRA sangat berharap, Pemerintah Aceh bersama perangkat teknisnya melaksanakan kurikulum pendidikan yang baru (Kurikulum 2013), baik untuk pendidikan umum maupun agama. Tujuan untuk peningkatan mutu dan kualitas pendidikan di Aceh mulai dari pendidikan anak usia dini (PAUD) sampai perguruan tinggi. Anggaran pendidikannya kita cukup besar, tapi mutu pendidikan belum masuk sepuluh besar nasional.
Begitu juga dengan penggalian dan penumbuhan ekonomi kreatif melalui sektor budaya, pariwisata, dan investasi. Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang dimiliki, seperti PDPA, PDGM, BPR Mustaqim, dan lainnya, pembinaan dan operasional kegiatan usahanya perlu ditingkatkan kembali, agar ia memberikan manfaat bagi daerah dan masyarakat.
Untuk bidang pertambangan, kata Erly Hasyim, gubernur bersama bupati/wali kota perlu menertibkan penambangan tanpa izin dan liar yang sangat merusak lingkungan hidup dan merugikan masyarakat. Di antaranya, penambangan golongan C, emas, batu giok, dan lainnya yang masih banyak ditemukan di sejumlah daerah tanpa izin dari pemerintah kabupaten/kota.
Berikutnya, untuk peningkatan sumber penerimaan pendapatan asli Aceh (PAA), Gubernur Aceh bersama dinas teknisnya, disarankan perlu terus menggali sumber penerimaan baru yang tidak menjadi beban bagi rakyat. Kalau perlu dibuat qanunnya. “DPRA siap membantu untuk membuat dan membahas serta mengesahkannya,” kata Erly, politisi PBB kelahiran Simeulue.
Sidang Paripurna Khusus DPRA tentang Penyampaian Jawaban DPRA terhadap LKPJ Gubernur 2013 itu, dipimpin langsung oleh Ketua DPRA, Drs Hasbi Abdullah yang didampingi wakilnya, Drs Sulaiman Abda MSi dan Muhammad Tanwier Mahdi SAg.
Sidang ini dihadiri 22 anggota DPRA. Dengan jumlah anggota sebanyak itu, Ketua DPRA mengambil keputusan dan menetapkan rekomendasi DPRA terhadap LKPJ Gubernur 2013. Gubernur diminta untuk melaksanakan rekomendasi DPRA tersebut.
Sidang paripurna khusus itu selain dihadiri pimpinan dan anggota DPRA, juga dihadiri seluruh anggota Muspida dan Muspida Plus, Kepala Satuan Kerja Pemerintah Aceh (SKPA) dan undangan lainnya.
Apakah Pemerintah Pusat ingin memperpanjang komplik di Aceh yang telah mereka setujui  ?????

Tidak ada komentar:

Posting Komentar