ACEH begitu komplek masalah yang kini mereka hadapi kecurangan demi kecurangan seolah sudah biasa mereka hadapi . Baik itu secara Hukum Sejarah maupu Tata laksana Kepemerintahan sangat lekat kecurangan. DI TII, Perang Cumbok, G 30S PKI, Komplik Militer, Sampai Pelanggaran HAM berat pernah terjadi di Aceh Seakan hal yang demikian sudah legal untuk mereka terrima perlakuan Pemerintah Pusat. Sekarang timbul lagi masalah indentitas Bendera Aceh, Badahal ketika perjajian di Helsiki jelas mereka (Pusat) terang terang telah menyetujui akan keberadaan Bendera Aceh disamping Bendera Merah putih,
Bendera Aceh (bulan Bintang) bukanlah bendera sebuah negara yang terpisahkan dari NKRI, ini tercantum dalam MOU Helsinki, karena bendera yang hampir sama dengan bendera partai, bendera club olah raga, bendera organisasi lain, tapi kenapa mereka (pusat) harus merasa alergi tentang keberadaan
bendera yag satu ini.